BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
kewarganegaraan adalah semangat perjuangan
bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual yang telah melahirkan kekuatan
yang luar biasa dalam masa perjuangan secara fisik, sedangkan dalam menghadapi
globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik yang
sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh
nilai-nilai dan norma-norma perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka membela negara demi
tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Kompetensi atau kemampuan yang diharapkan dari Pendidikan
Kewarganegaraan adalah bahwa dengan pendidikan kewarganegaraan dimasukkan
kedalam kurikulum agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk membela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai tindakan yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila dan undang-undang 1945 semua itu diperlukan demi tetap utuh &
tegaknya NKRI.
B.Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian warga Negara dan
kewarganegaraan ?
2.
Apa konsep,azas,dan unsur kewarganegaraan ?
3.
Apa problem dan status kewarganegaraan ?
4.
Apa karakteristik kewarganegaraan ?
5.
Bagaimana cara dan bukti memeperoleh
kewarganegaraan ?
6.
Apa hak dan kewajiban Warga Negara ?
C.Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui pengertian warga Negara dan
kewareganegaraan.
2.
Untuk
mengetahui konsep,azas,dan unsur kewarganegaraan.
3.
Untuk menghetahui problem dan status
kewarganegaraa.
4.
Untuk mengetahui karakteristik
kewarganegaraan.
5.
Untuk mengetahui cara dan bukti memperoleh
kewarganegaraan.
6.
Untuk mengetahui hak dan kewajiban Warga
Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Menurut Bahasa,Warga mengandung arti anggota, peserta atau warga dari
suatu perkumpulan organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Warga Negara adalah warga
atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga
bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai dalam kehidupan
sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi
warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu
negara.
Istilah Warga Negara merupakan terjemahan kata "citizen",
mempunyai makna atau arti,sebagai berikut :
1. warga negara
2. petunjuk dari
sebuah kota
3. masyarakat setanah
air, sesama penduduk atau sesama warga negara
4. bawahan atau
kawula.
Pada masa
lalu, dipakai istilah kawula di
negara-negara (misalnya zaman Hindia Belanda) yang menunjukkan
hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Istilah Kawula memberi arti
bahwa warga hanya sebagai objek atau milik negara. Sekarang ini istilah warga
negara sering digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga
dengan negaranya.
Sedangkan Kewarganegara adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau
ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut Undang-unadang No.62 Tahun
1958 Tentang Kewarganegaraan RI, Pengertian Kewarganegaraan adalah segala jenis
hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu
untuk melindungi orang yang bersangkutan.Menurut pengertian kewarganegaraan oleh
para ahli :
1.Daryono
Kewarganegaraan ialah isi pokok yang mencakup hak
serta kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan
adalah keanggotaan seseorang didalam satuan politik tertentu (secara khusus
ialah Negara ) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi
dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian ialah
disebut dengan warga Negara.
2.Graham Murdock (1994)
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik, dan kehidupan cultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
3.Stanley E. Ptnord dan
Etner F. Peliger
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan
dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga
Negara.
4.Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan
dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan
yang terorganisir dalam hubungan dengan negara.
Pengertian Kewarganegaraan dibedakan menjadi
dua, Yaitu Sebagai berikut :
1.Pengertian Kewarganegaraan Dalam Arti Sosiologi dan Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis (Hukum)ditandai dengan adanya ikatan
hukum antara masyarakat dengan Negaranya.Dengan adanya ikatan hukum itu
menimbulkan akibat-akibat tertentu,dimana masyarakat tersebut berada di bawah
kekuasan hukum Negara.contohnya surat pernyataan,bukti kewarganegaraan,akte
kelahiran dan lain-lain.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologi (sosial) pengertian
secara sosiologi ini tidak ditandai dengan adanya ikatan yuridis (hukum) tetapi
dengan ikatan emosional seperti ikatan keturunan,perasaan,ikatan tanah air dan
sejarah.Dalam hal ini ikatan lahir dari penghayatan Warga Negara yang
bersangkutan.
2.Pengertian Kewarganegaraan Dalam Arti Material dan
Formil.
Pengertian kewarganegaraan dalam arti Material menunjukkan pada akibat dari
status kewarganegaraan,yaitu adanya hak dan kewajiban warga
Negara.Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki hubungan
hukum serta tunduk pada hukum Negara yang bersangkutan.Sesesorang yang sudah
memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan atau kekuasaan Negara
lain.Negara lain tidak berhak memberikan hukum pada seseorang yang bukan Warga
Negaranya.
Sedangkan,kewarganegaraan
dalam arti Formil menunjuk
pada tempat kewarganegaraannya.Di mana dalam sistematika hukum, masalah
kewarganegaraan berada pada hukum publik,artinya bagaimana cara memperoleh
kewarganegaraan, pewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan.
B.Konsep ,Azas,dan Unsur Kewarganegaraan
1.1.Konsep Kewarganegaraan
Warga negara dan kewarganegaraan
merupakan dua hal yang amat berkaitan. Jhon J Cogan, dan Ray Derricott mengemukakan
bahwa warga negara adalah anggota yang sah dari suatu masyarakat, sedangkan
kewarganegaraan adalah seperangkat karakteristik dari seorang warga negara.
Rogert M. Smith dalam (isi dan turner, 1999, Kalidjernih, 2008). Mengidentifikasi kan adanya 4 (empat ) makna dari kewarganegaraan,
sebagai berikut :
Ø
Sebagai hak yaitu hak politik untuk
berpartisipasi dalam proses pemerintahan.
Ø
Sebagai status hukum, yang secara
syah diakui sebagai anggota dari komunitas politik
( negara ) yang berdaulat.
Ø
Keanggotaan dari suatu komunitas,
kewarganegaraan menunjuk pada asosiasi/ keterikatan orang tidak hanya pada
negara tapi juga komunitas lain (keluarga,universitas, dan komunitas politik
yang lebih luas).
Ø
Seperangkat tindakan, artinya
kewarganegaraan tidak hanya mengimplikasikan adanya keanggotaan tetapi juga
ketentuan dan perilaku warganegara.
1.2.Asas Kewarganegaraan
Asas
kewarganegaraan di tentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam
Negara tersebut.Dalam menerapkan asas kewarganegaraan terdapat 2 (dua) pedoman
penetapan,yaitu :
1). Asas kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin ius
berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berarti
Negeri, tanah atau Daerah dan sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian,
ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah
kelahiran.sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan
darah atau keturunan.
2). Asas kewarganegaraan berdasarkan
perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan
hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma
bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang
menciptakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan
yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen untuk menjalankan
kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan kewarganegaraan yang sama.
Adapun untuk
menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara,digunakan 2 kriterium
yaitu :
1.Keriterium kelahiran.Berdasarkan keriterium ini masih di bedakan lagi
menjadi 2 yaitu :
Ø
Keriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau
disebut ius sanginius.Di dalam asan ini,seseorang memperoleh kewarganegaraan
suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya,dimana pun ia di
lahirkan.
Ø
Keriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran
atau ius soli.Di dalam asas ini,seseorang memperoleh kewarganegaraannya
berdasarkan negara tempat di mana ia di lahirkan,meskipun orang tuanya bukan
warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip
kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah
satunya,tetapi tanpa meniadakan yang satu ,konflik antara ius soli dan ius
sanginius akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap
(BI-PATRIDE),tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali
(A-PATRIDE).Berhubungan dengan itu,maka untuk menentukan kewarganegaraan
seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan ( di samping kedua asas tersebut)
yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.Kedua stelsel ini di bedakan lagi :
Ø
Hak opsi ialah hak untuk memilih kewarganegaraan.
(pelaksanaan
stelsel aktif )
Ø
Hak repuidasi ialah hak untuk menolak kewarganegaraan.
(pelaksaan
stelsel pasif)
2.Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewareganegaraan
negara lain.Di Indonesia,siapa-siapa yang menjadi warga negara telah di
sebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945,yaitu :
Ø
Yang menjadi warga negara ialah orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan Undang-undang 1945
sebagai warga negara.
Ø
Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan oleh
dengan Undang-undang Dasar 1945.
Sedangkan
dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak
menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Mereka tetap
memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum di
satukan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan
hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam
peraturan kewarganegaraan.
Selain itu masih ada, beberapa asas kewarganegaraan
yang bersifat khusus,yang juga menjadi dasar penyusunan undang-undang
Kewarganegaraan, yaitu:
v
Asas Kepentingan Nasional adalah asas yang menentukan
bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan Nasional, yang
bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai Negara kesatuan yang memiliki
cita-cita dan tujuannya sendiri.
v
Asas Perlindungan Maksimum adalah asas yang menentukan
bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada Warga Negara dalam
kedaan apapun, baik di dalam Negeri maupun diluar Negeri.
v
Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan adalah
asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara mendapatkan perlakuan yang sama
didalam hukum dan pemerintahan.
v
Asas Kebebasan Substansi adalah prosedur
kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administrasi, tetapi juga
disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung
jawabkan kebenarannya.
v
Asas Non Diskriminasi adalah asas yang tidak
membedakan perlakuan-perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan Warga
Negara atas dasar suku, agama, ras, golongan, dan jenis kelamin.
v
Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM adalah
asas yang dalam segala berhubungan dengan Warga Negara harus menjamin,
melindungi, dan memuliakan Hak Asasi Manusia (HAM) umumnya dan Warga Negara khususnya.
v
Asas Keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa
dalam segala hal yang berhubungan dengan
Warga Negara harus dilakukansecara terbuka.
v
Asas Publisitas adalah asas yang menentukan bahwa
seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan diumumkan dalam
Berita Negara agar masyarakat mengetahuinya.
1.3.Unsur-Unsur
Kewarganegaraan
Dalam
menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda,
namun secara umum terdapat tiga (3) unsur yang seringkali digunakan oleh negara
- negara di dunia, antara lain :
A. Unsur Daerah
Tempat Kelahiran (IUS SOLI)
Ius soli adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat
diperoleh seorang (individu )
berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu Negara.
Sebuah
peraturan yang memperoleh Nasional atau Kewarganegaraan sebuah Negara oleh
kelahiran di wilayah tersebut diberikan sebuah hukum turunan disebut lus soli.
Terdapat
pengecualian di lus soli yang diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya
berasal dari Negara lain. Namun, banyak Negara memperketat lus soli dengan
mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga Negara yang
bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut.
Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang berpergian
ke Negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Beberapa Negara yang menerapkan ius soli adalah :
1. Argentina 5.Meksiko
2. Brazil 6.Amerika
Serikat
3. Jamaika 7.Indonesia
4. Kanada
B.Unsur Darah
Keturunan (IUS SANGUINIS)
Ius sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seorang
(individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu secara biologis.
Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang yang menerapkan asas ini,
seperti Negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Yaitu di Negara :
1. China 5.Israel
2. Kroasia 6.Jepang
3. Jerman 7.Indonesia
4. India 8.Amerika
Serikat
C.Unsur Pewarganegaraan (NATURALISASI)
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing
menjadi Warga Negara suatu Negara. Proses ini
harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam
peraturan kewarganegaraan Negara yang bersangkutan.
Hukum Naturalisasi di setiap Negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah
kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang No. 62 tahun 1958.
Dalam
kewarganegaraan ada yang bersifat aktif dan
pasif. Dalam kewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi
untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi Warga Negara dari suatu negara.
Sedangkan dalam kewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga
negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu
hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
C.PROBLEM dan STATUS KEWARGANEGARAAN
Membicarakan
status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas
beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai
warga negara dan bukan warga negara dalam sebuah negara. Jika diamati dan
dianalisis, diantara penduduk di sebuah negara, ada diantara mereka yang bukan
warga negara (orang asing) di negara tersebut. Dalam hal ini, dikenal dengan apatride, bipatride dan multipatride.
1. APATRIDE
Apatride, yakni kasus
dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena
seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli yang
melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga
tidak ada Negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang
mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
Apartride
(tanpa Kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan,
seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun. Misalnya, Agus
dan Ira adalah suami istri yang berstatus warga negara B yang berasas ius-soli.
Mereka berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah
anak mereka Budi, menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warga negaranya,
karena orang tuanya bukan warga negaranya. Begitu pula menurut negara B, Budi
tidak diakui sebagai warga negaranya, karena lahir di wilayah negara lain.
Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan (apatride).
2.BIPATRIDE
Bipatride, yakni
timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari Negara
yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang
menganut asas ius soli.Sehingga kedua negara (Negara asal dan Negara tempat
kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
Bipatride (
dwi Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait
seseorang dianggap sebagai warga negara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani
adalah suami istri yang berstatus Warga Negara A namun mereka berdomisili di Negara
B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan Negara B menganut asas ius-soli.
Kemudian lahirlah anak mereka Dani. Menurut negara A yang menganut asas
ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti Kewarganegaraan
orang tuanya. Menurut Negara B yang menganut ius-soli, Dani juga warga Negaranya,
karena tempat kelahirannya adalah di Negara B dengan demikian Dani mempunyai
status dua kewarganegaraan (bipatride).
3.MULTIPATRIDE
Seseorang yang
memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga
menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana
saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.Misalnya
ada seorang anak yang orang tuanya berasal dari negara yang menganut paham Ius
Soli dan Ius sanguinis tetapi dia dilahirkan di negara netral atau yang tidak
menganut kedua paham tersebut.
Kasus
orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang
akan mempersulit orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk pada suatu
negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing, yang tentunya akan berlaku
ketentuan-ketentuan peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing, yang
selain segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi, juga setiap tahunnya
diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.
Kasus kewarganegaraan dengan kelompok bipatride, dalam realitas empiriknya,
merupakan kelompok status hukum yang tidak baik, karena dapat mengacaukan
keadaan kependudukan di antara dua negara, kerana itulah tiap negara dalam
menghadapi masalah bipatride dengan tegas mengharuskan orang-orang yang
terlibat untuk secara tegas memilih salah satu di antara kedua
kewarganegaraannya.
Kondisi seseorang dengan status berdwi kewarganegaraan, sering terjadi
pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan di antara dua negara. Dalam hal
ini, diperlukan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang pasti tentang
perbatasan serta wilayah teritorial, sehingga penduduk di daerah itu dapat
meyakinkan dirinya termasuk ke dalam kewarganegaraan mana di antara dua negara
tersebut.
D.Karakteristik Kewarganegaraan
Kepribadian dan karakter hampir
memiliki makna yang sama, namun sebenarnya, kedua hal tersebut adalah sangat
berbeda meskipun berkaitan erat. Allport (1937:48) mendefinisikan kepribadian
sebagai organisasi dinamis dari keseluruhan sistem psikologi fisik dalam diri
individu yang menentukan penyesuaian dirinya yang unik terhadap
lingkungannya.Sedangkan karakter di definisikan sebagai kepribadian yang
dievaluasi.Dari kedua pengertian tersebut dapat dipahami bahwa kepribadian adalah
sifat alamiah pembentuk sifat-sifat dasar manusia sedangkan karakter adalah bentuk
penjelmaan dari kepribadian yang disesuaikan dengan nilai dan norma yang berlaku.
Dengan demikian karakter inilah yang akan menentukan apakah seseorang akan mencapai
tujuan secara efektif atau apakah seseorang taat terhadap hukum.
Ada berbagai jenis identifikasi karakter,
salah satunya yaitu karakter kewarganegaraan.Kewarganegaraan adalah suatu hubungan
antara warga negara dengan Negara yang menghasilkan suatu hak dan kewajiban.Warga negara memiliki kewajiban untuk membela Negaranya
dan Negara pun.berkewajiban pula untuk melindungi warga negaranya. Karakter ini
sangat penting ditumbuhkan pada diri setiap manusia khususnya mahasiswa dan warga negara agar berperan aktif
dalam membangun Negaranya.Oleh karena itu, dibutuhkan suatu materi pembelajaran
pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa.
Hakikat kewarganegaraan adalah upaya sadar
dan terencana untuk mencerdaskan warga
negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan
hak dan kewajiban dalam bela Negara demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan Bangsa
dan Negara. Tujuan kewarganegaraan adalah
untuk mewujudkan warga negara sadar untuk membela Negara berlandaskan pemahaman
politik kebangsaan, kepekaan mengembangkan jati diri, dan moral bangsa dalam perilaku
kehidupan Bangsa.
Standar kewarganegaraan adalah pengembangan :
1.Nilai-nilai cinta tanah air.
2.Kesadaran berbangsa dan bernegara.
3.Keyakinan terhadap Pancasila sebagai Ideologi
Negara.
4.Nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia,
dan lingkungan hidup.
5.Kerelaan berkorban untuk masyarakat, Bangsa,
dan Negara.
Karakter
kewarganegaraan adalah suatu konsep pendidikan yang berdasarkan atas kekuatan keadilan
serta keutamaan “citizenship” (meliputi
tanggung jawab sosial, kesetiaan, dan mampu bekerja sama), fairness (meliputi memperlakukan seseorang dengan keadilan), dan kepemimpinan.
Keadilan yang merupakan kekuatan utama dari karakter kewarganegaraan adalah
suatu sikap membagikan hak dan kewajiban kepada seseorang sesuai dengan kemampuannya.
Ada tiga keutamaan yang tercakup dalam kekuatan keadilan ini, yaitu “citizenship” (kemampuan untuk bertindak tanggung
jawab kepada lingkungan sosial, setia dalam keluarga dan pertemanan, dan bekerja
secara kelompok), “fairness” (perlakuan
sosial terhadap orang lain tanpa membeda-bedakan statusnya), dan kepemimpinan
(kemampuan untuk mempengaruhi dan memberi contoh dalam upaya mencapai suatu tujuan
tertentu).
E.Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan
Pada umumnya ada dua kelompok warga Negara dalam suatu Negara , yakni warga
Negara yang memperoleh status kewarganegaraan (stelsel pasif) atau dikenal juga dengan warga negara
( operation of low ) dan warga Negara yang memperoleh status
kewarganegaraannya selalu stelse aktif atau dikenal dengan (registration ).Pasal
26 ayat (2) berbunyi :”syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang”.
Dalam undang-undang NO.62/1958 bahwa ada tujuh
cara memperoleh kewarga negaraan Indonesia, yaitu.
- Karena kelahiran. 5.karena perkawinan.
- Karena pengangkatan. 6.karena turut ayah atau ibunya.
- Karena dikabulkannya permohonan. 7.karena pernyataan.
- Karena pewarganegaraan.
ü Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesi
Pada dasarnya orang asing dapat
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan cara sebagai berikut:
- Melalui permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Melalui Pernyataan (bagi orang asing yang melakukan perkawinan sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI)).
Namun terdapat kondisi lainnya yang
menyebabkan orang asing dapat diberikan Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
Presiden, yaitu :
- Orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan untuk kepentingan kepentingan Negara.
A.Melalui
Permohonan/Naturalisasi
v Persyaratan
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan/naturalisasi dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
- pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5-10 tahun berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi bekewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap
v Proses
Permohonan/naturalisasi
dapat diajukan melalui proses sebagai berikut:
Permohonan/naturalisasi diajukan di Indonesia
oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai
cukup kepada Presiden melalui Menteri yang sekurang-kurangnya memuat:
1.nama lengkap. 4.status
perkawinan.
2.tempat dan
tanggal lahir. 5.alamat/tempat
tinggal.
3.jenis kelamin. 6.pekerjaan
dan kewarganegaraan asal.
Catatan: Permohonan dan lampiran disampaikan
kepada Pejabat (dalam hal ini adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan
HAM atau Perwakilan RI di luar negeri) yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal pemohon.
v Biaya
Berdasarkan peraturan, terdapat biaya
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas proses permohonan
kewarganegaraan/naturalisasi, yang besarnya sebagai berikut:
- Permohonan/naturalisasi dikenakan biaya PNBP sebesar Rp5.000.000,-per permohonan.
- Pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara sebesar Rp500.000,- per permohonan.
B. PERNYATAAN
UNTUK MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA BERDASARKAN PERKAWINAN DENGAN WARGA NEGARA
INDONESIA
v Persyaratan
Sebelum mengajukan pernyataan untuk
mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia yang berasal dari Perkawinan dengan WNI,
orang asing wajib memenuhi Prasyarat yang meliputi:
- Telah melangsungkan perkawinan secara sah dengan WNI.
- Sudah bertempat Tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun berturut-turut.
- Memperolehan kewarganegaraan tidak mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
v Proses
Adapun proses memperoleh Kewarganegaraan
Berdasarkan Perkawinan dengan WNI (perolehan kewarganegaraan melalui pernyataan)
adalah sebagai berikut:
a.Pernyataan untuk menjadi WNI disampaikan
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup sesuai
dengan format yang telah ditentukan ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM.
b.Selanjutnya Pejabat Departemen Hukum dan HAM
melakukan pemeriksaan kelengkapan pernyataan yang disampaikan oleh pemohon
beserta lampirannya dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal permohonan diterima, Dalam Hal kelengkapan pernyataan
bersangkutan tidak lengkap, maka Pejabat tersebut akan mengembalikannya dalam
jangka waktu 14(empat) belas hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan
diterima untuk dilengkapi.
c.Dalam hal kelengkapan pernyataan dinyatakan
lengkap, maka pejabat bersangkutan akan menyampaikannya kepada Menteri dalam
jangka waktu 14(empat) belas hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan
diterima.
d.Selanjutnya menteri terkait akan memeriksa
kelengkapan pernyataan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal pernyataan diterima oleh Pejabat, Dalam hal kelengkapan
pernyataan tidak lengkap, maka Menteri bersangkutan akan mengembalikannya
kepada Pejabat terkait dalam jangka waktu 14 (empat belas) terhitung sejak
tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi.
e.Dalam hal kelengkapan pernyataan telah
lengkap, Menteri terkait akan menetapkan Keputusan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
yang dibuat menjadi empat rangkap dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak diterimanya kelengkapan pernyataan tersebut dari Pejabat, Adapun 4
rangkap Keputusan Menteri tersebut diperuntukan:
- 1 rangkap untuk Pemohon yang akan diterima melalui Pejabat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya kelengkapan pernyataan dari Menteri.
- Rangkap sebagai Arsip Pejabat yang akan diterima oleh Pejabat dari Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) terhitung tanggal Keputusan tersebut ditetapkan.
- Rangkap akan dikirimkan ke Perwakilan Negara asal Pemohon yang akan diterima Perwakilan Negara Pemohon dari Menteri terkait dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan.
- dan 1 rangkap menjadi arsip Kementrian terkait.
f.Dalam hal Permohonan Kewarganegaraan
tersebut ditolak karena akan menyebabkan kewarganegaraan ganda maka Menteri
terkait akan memberitahukan kepada Pemohon melalui Pejabat dalam jangka waktu
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penolakan pernyataan.Selanjutnya
Pejabat akan memberitahukan penolakan bersangkutan kepada Pemohon dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari terhitung diterimanya pemberitahuan penolakan permohonan
bersangkutan dari Menteri.
g.Pemohon wajib mengembalikan semua dokumen
yang berkaitan dengan statusnya sebagai orang kepada instansi berwenang dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
Keputusan Menteri bersangkutan.
h.Selanjutnya Menteri akan mengumumkan nama
orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
v Biaya
Berdasarkan peraturan, terdapat biaya
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas proses memperoleh kewarganegaraan
sehubung dengan pernyataan berdasarkan perkawinan dengan WNI, yang besarnya
sebagai berikut:
1.Biaya permohonan Pewarganegaraan berdasarkan
Perkawinan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per-permohonan.
2.Biaya Pemberian salinan Keputusan Menteri
mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan perkawinan sebesar Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per permohonan.
3.Biaya Pendaftaran administrasi dan
pengumuman dalam Berita Negara sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Per-Permohonan;
C.PEMBERIAN
KEWARGANEGARAAN OLEH PRESIDEN
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diberikan oleh Presiden kepada:
- Orang Asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia (karena aslasan kepentingan negara).
- Orang Asing yang karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau olah raga telah memberikan kemajuan dan keharuman nama Bangsa Indonesia (karena telah berjasa kepada negara).
Catatan:Dengan syarat pemberian kewarganegaraan
tersebut tidak mengakibatkan orang asing yang akan diberikan kewarganegaraan menjadi
berkewarganegaraan ganda.
Pemberian kewarganegaraan sebagaimana tersebut
pada nomor 1 diatas diberikan berdasarkan usul dari pimpinan lembaga negara,
lembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait.
Usul tersebut diajukan kepada Menteri Pemberian
kewarganegaraan sebagaimana tersebut pada nomor 2 diatas diberikan berdasarkan
usul dari pimpinan lembaga negara atau lembaga pemerintah terkait dengan tebusan
kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang
diusulkan. Usul tersebut diajukan kepada Menteri.
Dasar
Hukum:
1.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006”).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara
Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia (“PP 2/2007”).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia (“PP 38/2009”).
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor M.02-HL.05.06 TAHUN 2006 Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk
Menjadi Warga Negara Indonesia (“MENKUM HAM M.02/2006”).
ü Bukti Memperoleh Kewarganegaraan
Untuk memperoleh status kewargannegaraan Indonesia iperlukan
bukti-bukti sebagai berikut (Berdasarkan Undang-undang No. 62/1958).
Ø Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia karena kelahirannya adalah dengan Akte Kelahiran.
Ø Surat bukti kewarganegaraan untuk meraka yang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan adalah kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing dari
peraturan permintaan NO.67/1958,sesuai dengan edaran Menteri Kehakiman NO.JB.3/2/25,butiran
6,tanggal 5 januari 1959.
Ø Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka memperoleh karena di
kabukannya permohonan adalah petikan
langsung presiden tentang permohonan tersebut
( tanpa
pengucapan janji dan sumpah ).
Ø Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan
karena pewarganegaraan adalah petikan
keputasan presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang di berikan setelah
permohonan mengangkat sumpah dan janji setia.
Ø Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh
kewarganegaraan karena pernyataan adalah sebagaimana dalam surat edaran Menteri Kehakiman NO.JB.3/166/22,tanggal 30 september
1958 tentang memperoleh / kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia.
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Kewajiban adalah Sesuatu
yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Di Indonesia,hubungan
antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) di jelaskan dalam UUD
1945.
Dalam pengertian warga negara secara
umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Warga negara mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat
timbal balik terhadap negaranya.Berdasarkan pada pengertian tersebut,maka
adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya,merupakan sesuatu yang
niscaya ada.
Dalam konteks Indonesia,hak warga
negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-undang 1945 dan berbagai
peraturan lainnya yang merupakan dari hak-hak umum yang digariskan dalam
Undang-undang 1945.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan
pasal 34 UUD 1945.
ü Hak
Warga Negara
v Pasal 27
o
Ayat 1 UUD 1945.Pasal ini berbunyi, ‘‘segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
v Pasal 27
o
ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
v pasal 27
o
ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)“ setiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
v Pasal 28 UUD 1945,berbunyi,”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945
Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
v Pasal 28 A
o
ayat 1,berbunyi “Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
v Pasal 28 B
o
ayat 1,berbunyi “Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah”.
o
Ayat 2,berbunyi “Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
v Pasal 28 C
o
ayat 1,berbunyi “Hak untuk mengembangkan diri melalui pemeno han kebutuhan
dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya”.
o
Ayat 2 berbunyi “Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif”.
v Pasal 28 D
o
Ayat 1 berbunyi “Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum”.
o
Ayat 2 berbunyi “Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
o
Ayat 3 berbunyi “Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
Ayat 4 berbunyi “Hak atas status kewarganegaraan”.
Ayat 4 berbunyi “Hak atas status kewarganegaraan”.
v Pasal 28 E
o
Ayat 1 berbunyi “Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali”.
o
Ayat 2 berbunyi “Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya”.
o
Ayat 3 berbunyi “Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat”.
v Pasal 28 F
o
ayat 1 berbunyi “Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi”.
v Pasal 28 G
o
Ayat 1 berbunyi “Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
manusia”.
o
Ayat 2 berbunyi “Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia.”
v Pasal 28 H
o
sAyat 1 berbunyi “Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan “.
o
Ayat 2 berbunyi “Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna
mencapai persamaan dan keadilan”.
o
Ayat 3 berbunyi “Hak atas jaminan sosial”.
o
Ayat 4 berbunyi “Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih
sewenang-wenang oleh siapapun”.
v Pasal 28 I
o
Ayat 1berbunyi “Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut (retroaktif)”.
o
Ayat 2 berbunyi “Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar
apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi tersebut”.
o
Ayat 3 berbunyi “Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional”.
v Pasal 28 J
o
Ayat 1 berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
o
Ayat 2 berbunyi “Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketetiban umum”.
v Pasal 29
o
Ayat 2 berbunyi : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama
masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya
masing-masing.”
v Pasal 30
o
Ayat 1 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
o
Ayat 2 berbunyi “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung”.
o
Ayat 3 berbunyi “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
o
Ayat 4 berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum”.
o
Ayat 5 berbunyi “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat ke ikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang”.
v Pasal 31
o
Ayat 1 berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
o
Ayat 2 berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya”.
o
Ayat 3 berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional,meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
o
Ayat 4 berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja
Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan Nasional”.
o
Ayat 5 berbunyi “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
v Pasal 32
o
Ayat 1 berbunyi “Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai Budayanya”.
o
Ayat 2 berbunyi “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional”.
v pasal 33
o
Ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan”.
o
Ayat 2 berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.
o
Ayat 3 Bebrbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
o
Ayat 4 berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
o
Ayat 5 berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang”.
v Pasal 34
o
Ayat 1 berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh
negara”.
o
Ayat 2 berbunyi “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan”.
o
Ayat 3 berbunyi “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
o
Ayat 4 berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang”.
ü Kewajiban Warga Negara
Ø Wajib mentaati hukum dan pemerintahan. Pasal
27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi :”semua warga negara sama kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.Pada ayat 2 berbunyi “taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Ø Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi : “setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Ø Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 berbunyi :”Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia
orang lain”.
Ø Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 berbunyi : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
Ø Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD
1945. Berbunyi : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
G.Tujuan
1.
Menjelaskan pengertian warga negara dan kewarganegaraan.
2.
Menjelaskan konsep,asas,dan unsur kewarganegaraan.
3.
Menganalisis problem dan status kewarganegaraan.
4.
Menjelaskan karakteristik kewarganegaraan.
5.
Menjelaskan cara memperoleh kewarganegaraan.
6.
Mengkritisi bukti memperoleh kewarganegaraan.
7.
Menjelaskan komitmem menjalankan kewajibannya
sebagai warga negara.
8.
Menjelaskan komitmem untuk memperoleh haknya
sebagai warga negara.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Pengertian Warga
Negara adalah warga atau anggota dari suatu Negara. Sedangkan Kewarganegara adalah
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara Negara dengan warga
negara.Asas kewarganegaraan di tentukan berdasarkan ketentuan yang telah
disepakati dalam Negara tersebut.Dalam menerapkan asas kewarganegaraan terdapat
2 (dua) pedoman penetapan,yaitu :Asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan Asas kewarganegaraan berdasarkan
perkawinan.Unsur kewarganegaraan anatara lain ius soli,ius sanguinis,dan
naturalisasi.Problem kewarganegaraan yaitu Kasus
orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan, Kasus kewarganegaraan
dengan kelompok bipatride, dalam
realitas empiriknya,dan Kondisi seseorang dengan status berdwi kewarganegaraan.Status kewarganegaraan meliputi apatride ,bipatride
,dan multipatride.
Kepribadian dan karakter hampir
memiliki makna yang sama, namun sebenarnya, kedua hal tersebut adalah sangat
berbeda meskipun berkaitan erat. Allport (1937:48) mendefinisikan kepribadian
sebagai organisasi dinamis dari keseluruhan sistem psikologi fisik dalam diri
individu yang menentukan penyesuaian dirinya yang unik terhadap lingkungannya.Kepribadian
adalah sifat alamiah pembentuk sifat-sifat dasar manusia sedangkan karakter
adalah bentuk penjelmaan dari kepribadian yang disesuaikan dengan nilai dan
norma yang berlaku. Dengan demikian karakter inilah yang akan menentukan apakah
seseorang akan mencapai tujuan secara efektif atau apakah seseorang taat
terhadap hukum.
Cara
memperoleh kewarganegaraan ada 7 (tujuh) antara lain : Karena kelahiran,pengankatan,dikalbulkan
permohonan,pewarganegaraan,perkawinan,turut dari ayah atau ibu,dan karena pernyatan.Bukti
memperoleh kewarganegaraan,yaitu :Akta kelahiran,Surat bukti
kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku
catatan pengangkatan anak asing),Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan,dan Surat bukti kewarganegaraan (surat
edaran Menteri Kehakiman ).Hak dan kewajiban warga negara terhadap Negaranya
yang telah diatur dalam Undang-undang 1945 dan berbagai peraturan tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 di dalam UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Winarno,2008.Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.penerbit
PT Bumi Aksara :Jakarta.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan
Tinggi. Penerbit Paradigma:Yogyakarta 2007.
Suprapto.
Pendidikan Kewarganegaraan.2007.
Madyan Press. Jakarta.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Winata,
Ngadimin. Kewarganegaraan RI. 2005.
Bumi Aksara. Yogyakarta.
Suharyanto.
Pendidikan kewarganegaraan untuk SMA kelas
XI .1992. Erlangga.
Winarno.2009.Kewarganegaraan Indonesia.Bandung :Alfabeta.
Drs.DARMANSYAH.H.Ilmu
Sosial Dasar.1986.Usaha Nasional.Surabaya-Indonesia.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/pengertian-kewarganegaraan-dan-pendidikan-kewarganegaraan-2/
(diakses tanggal 28 Februari 2015 pukul 20.00 WIB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar