Sabtu, 07 November 2015

makalah kewarganegaraan



BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang        
                kewarganegaraan adalah semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual yang telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan secara fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik yang sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai dan norma-norma perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka membela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
                 Kompetensi atau kemampuan yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah bahwa dengan pendidikan kewarganegaraan dimasukkan kedalam kurikulum agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk membela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai  tindakan yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila dan undang-undang 1945 semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI.
B.Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian warga Negara dan kewarganegaraan ?
2.      Apa konsep,azas,dan unsur kewarganegaraan ?
3.      Apa problem dan status kewarganegaraan ?
4.      Apa karakteristik kewarganegaraan ?
5.      Bagaimana cara dan bukti memeperoleh kewarganegaraan ?
6.      Apa hak dan kewajiban Warga Negara ?
C.Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian warga Negara dan kewareganegaraan.
2.     Untuk mengetahui konsep,azas,dan unsur kewarganegaraan.
3.     Untuk menghetahui problem dan status kewarganegaraa.
4.     Untuk mengetahui karakteristik kewarganegaraan.
5.     Untuk mengetahui cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan.
6.     Untuk mengetahui hak dan kewajiban Warga Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
            Menurut Bahasa,Warga mengandung arti anggota, peserta atau warga dari suatu perkumpulan organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Warga Negara adalah warga atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu negara.
Istilah Warga Negara merupakan terjemahan kata "citizen", mempunyai makna atau arti,sebagai berikut :
1. warga negara
2. petunjuk dari sebuah kota
3. masyarakat setanah air, sesama penduduk atau sesama warga negara
4. bawahan atau kawula.
Pada masa lalu, dipakai istilah kawula di negara-negara (misalnya zaman Hindia Belanda) yang menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Istilah Kawula memberi arti bahwa warga hanya sebagai objek atau milik negara. Sekarang ini istilah warga negara sering digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.    
Sedangkan Kewarganegara adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut Undang-unadang No.62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI, Pengertian Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.Menurut pengertian kewarganegaraan oleh para ahli :
1.Daryono
Kewarganegaraan ialah isi pokok yang mencakup hak serta kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang didalam satuan politik tertentu (secara khusus ialah Negara ) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian ialah disebut dengan warga Negara.
2.Graham Murdock (1994)
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik, dan kehidupan cultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
3.Stanley E. Ptnord dan  Etner F. Peliger
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.
4.Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan negara.




Pengertian Kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, Yaitu Sebagai berikut :
1.Pengertian Kewarganegaraan Dalam Arti Sosiologi dan Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis (Hukum)ditandai dengan adanya ikatan hukum antara masyarakat dengan Negaranya.Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat tertentu,dimana masyarakat tersebut berada di bawah kekuasan hukum Negara.contohnya surat pernyataan,bukti kewarganegaraan,akte kelahiran dan lain-lain.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologi (sosial) pengertian secara sosiologi ini tidak ditandai dengan adanya ikatan yuridis (hukum) tetapi dengan ikatan emosional seperti ikatan keturunan,perasaan,ikatan tanah air dan sejarah.Dalam hal ini ikatan lahir dari penghayatan Warga Negara yang bersangkutan.
2.Pengertian Kewarganegaraan Dalam Arti Material dan Formil.
Pengertian kewarganegaraan dalam arti Material menunjukkan pada akibat dari status kewarganegaraan,yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki hubungan hukum serta tunduk pada hukum Negara yang bersangkutan.Sesesorang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan atau kekuasaan Negara lain.Negara lain tidak berhak memberikan hukum pada seseorang yang bukan Warga Negaranya.
            Sedangkan,kewarganegaraan dalam arti Formil menunjuk pada tempat kewarganegaraannya.Di mana dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik,artinya bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan, pewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan.

B.Konsep ,Azas,dan Unsur Kewarganegaraan

1.1.Konsep Kewarganegaraan
            Warga negara dan kewarganegaraan merupakan dua hal yang amat berkaitan. Jhon J Cogan, dan Ray Derricott mengemukakan bahwa warga negara adalah anggota yang sah dari suatu masyarakat, sedangkan kewarganegaraan adalah seperangkat karakteristik dari seorang warga negara.
            Rogert M. Smith dalam (isi dan turner, 1999, Kalidjernih, 2008). Mengidentifikasi kan  adanya 4 (empat ) makna dari kewarganegaraan, sebagai berikut :
Ø  Sebagai hak yaitu hak politik untuk berpartisipasi dalam proses pemerintahan.
Ø  Sebagai status hukum, yang secara syah diakui sebagai anggota dari komunitas politik 
( negara ) yang berdaulat.
Ø  Keanggotaan dari suatu komunitas, kewarganegaraan menunjuk pada asosiasi/ keterikatan orang tidak hanya pada negara tapi juga komunitas lain (keluarga,universitas, dan komunitas politik yang lebih luas).
Ø  Seperangkat tindakan, artinya kewarganegaraan tidak hanya mengimplikasikan adanya keanggotaan tetapi juga ketentuan dan perilaku warganegara.
1.2.Asas Kewarganegaraan
            Asas kewarganegaraan di tentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara tersebut.Dalam menerapkan asas kewarganegaraan terdapat 2 (dua) pedoman penetapan,yaitu :
1). Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli  dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berarti Negeri, tanah atau Daerah dan sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran.sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2). Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang menciptakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen untuk menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan kewarganegaraan yang sama.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara,digunakan 2 kriterium yaitu :
1.Keriterium kelahiran.Berdasarkan keriterium ini masih di bedakan lagi menjadi 2 yaitu :
Ø  Keriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut ius sanginius.Di dalam asan ini,seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya,dimana pun ia di lahirkan.
Ø  Keriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.Di dalam asas ini,seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana ia di lahirkan,meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
             Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satunya,tetapi tanpa meniadakan yang satu ,konflik antara ius soli dan ius sanginius akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (BI-PATRIDE),tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-PATRIDE).Berhubungan dengan itu,maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan ( di samping kedua asas tersebut) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.Kedua stelsel ini di bedakan lagi :
Ø  Hak opsi ialah hak untuk memilih kewarganegaraan.
 (pelaksanaan stelsel aktif )
Ø  Hak repuidasi ialah hak untuk menolak kewarganegaraan.
 (pelaksaan stelsel pasif)
2.Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewareganegaraan negara lain.Di Indonesia,siapa-siapa yang menjadi warga negara telah di sebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945,yaitu :
Ø  Yang menjadi warga negara ialah orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan Undang-undang 1945 sebagai warga negara.
Ø  Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan oleh dengan Undang-undang Dasar 1945.
            Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum di satukan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan.
Selain itu masih ada, beberapa asas kewarganegaraan yang bersifat khusus,yang juga menjadi dasar penyusunan undang-undang Kewarganegaraan, yaitu:
v  Asas Kepentingan Nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan Nasional, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai Negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.     
v  Asas Perlindungan Maksimum adalah asas yang menentukan bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada Warga Negara dalam kedaan apapun, baik di dalam Negeri maupun diluar Negeri.
v  Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara mendapatkan perlakuan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
v  Asas Kebebasan Substansi adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administrasi, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
v  Asas Non Diskriminasi adalah asas yang tidak membedakan perlakuan-perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan Warga Negara atas dasar suku, agama, ras, golongan, dan jenis kelamin.
v  Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM adalah asas yang dalam segala berhubungan dengan Warga Negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan Hak Asasi Manusia (HAM) umumnya dan Warga Negara khususnya.
v  Asas Keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal  yang berhubungan dengan Warga Negara harus dilakukansecara terbuka.
v  Asas Publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan diumumkan dalam Berita Negara agar masyarakat mengetahuinya.
1.3.Unsur-Unsur Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda, namun secara umum terdapat tiga (3) unsur yang seringkali digunakan oleh negara - negara di dunia, antara lain :
A. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (IUS SOLI)
Ius soli adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh seorang  (individu ) berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu Negara.
Sebuah peraturan yang memperoleh Nasional atau Kewarganegaraan sebuah Negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan sebuah hukum turunan disebut lus soli.
Terdapat pengecualian di lus soli yang diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya berasal dari Negara lain. Namun, banyak Negara memperketat lus soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga Negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang berpergian ke Negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Beberapa Negara yang menerapkan ius soli adalah :
1.      Argentina                    5.Meksiko
2.      Brazil                           6.Amerika Serikat
3.      Jamaika                       7.Indonesia
4.      Kanada

B.Unsur Darah Keturunan (IUS SANGUINIS)
                                    Ius sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu secara biologis. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang yang menerapkan asas ini, seperti Negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Yaitu di Negara :
1.      China                           5.Israel
2.      Kroasia                                    6.Jepang
3.      Jerman                                    7.Indonesia
4.      India                            8.Amerika Serikat

C.Unsur Pewarganegaraan (NATURALISASI)
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi Warga Negara suatu Negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan Negara yang bersangkutan. Hukum Naturalisasi di setiap Negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang No. 62 tahun 1958.
Dalam kewarganegaraan ada yang bersifat aktif dan  pasif. Dalam kewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi Warga Negara dari suatu negara. Sedangkan dalam kewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

C.PROBLEM dan STATUS KEWARGANEGARAAN
           Membicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara dalam sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis, diantara penduduk di sebuah negara, ada diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut. Dalam hal ini, dikenal dengan apatride, bipatride dan multipatride.
       

1. APATRIDE  
Apatride, yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli yang melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada Negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
Apartride (tanpa Kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang berstatus warga negara B yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Budi, menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warga negaranya, karena orang tuanya bukan warga negaranya. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warga negaranya, karena lahir di wilayah negara lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan (apatride).

        2.BIPATRIDE          
Bipatride, yakni timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari Negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli.Sehingga kedua negara (Negara asal dan Negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warga negara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami istri yang berstatus Warga Negara A namun mereka berdomisili di Negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan Negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya. Menurut Negara B yang menganut ius-soli, Dani juga warga Negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di Negara B dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan (bipatride).

        3.MULTIPATRIDE
Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.Misalnya ada seorang anak yang orang tuanya berasal dari negara yang menganut paham Ius Soli dan Ius sanguinis tetapi dia dilahirkan di negara netral atau yang tidak menganut kedua paham tersebut.
Kasus orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang akan mempersulit orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk pada suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing, yang tentunya akan berlaku ketentuan-ketentuan peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing, yang selain segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi, juga setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.
            Kasus kewarganegaraan dengan kelompok bipatride, dalam realitas empiriknya, merupakan kelompok status hukum yang tidak baik, karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara, kerana itulah tiap negara dalam menghadapi masalah bipatride dengan tegas mengharuskan orang-orang yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu di antara kedua kewarganegaraannya.
            Kondisi seseorang dengan status berdwi kewarganegaraan, sering terjadi pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan di antara dua negara. Dalam hal ini, diperlukan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang pasti tentang perbatasan serta wilayah teritorial, sehingga penduduk di daerah itu dapat meyakinkan dirinya termasuk ke dalam kewarganegaraan mana di antara dua negara tersebut.

D.Karakteristik Kewarganegaraan
   Kepribadian dan karakter hampir memiliki makna yang sama, namun sebenarnya, kedua hal tersebut adalah sangat berbeda meskipun berkaitan erat. Allport (1937:48) mendefinisikan kepribadian sebagai organisasi dinamis dari keseluruhan sistem psikologi fisik dalam diri individu yang menentukan penyesuaian dirinya yang unik terhadap lingkungannya.Sedangkan karakter di definisikan sebagai kepribadian yang dievaluasi.Dari kedua pengertian tersebut dapat dipahami bahwa kepribadian adalah sifat alamiah pembentuk sifat-sifat dasar manusia sedangkan karakter adalah bentuk penjelmaan dari kepribadian yang disesuaikan dengan nilai dan norma yang berlaku. Dengan demikian karakter inilah yang akan menentukan apakah seseorang akan mencapai tujuan secara efektif atau apakah seseorang taat terhadap hukum.
Ada berbagai jenis identifikasi karakter, salah satunya yaitu karakter kewarganegaraan.Kewarganegaraan adalah suatu hubungan antara warga negara dengan Negara yang menghasilkan suatu hak dan kewajiban.Warga  negara memiliki kewajiban untuk membela Negaranya dan Negara pun.berkewajiban pula untuk melindungi warga negaranya. Karakter ini sangat penting ditumbuhkan pada diri setiap manusia khususnya  mahasiswa dan warga negara agar berperan aktif dalam membangun Negaranya.Oleh karena itu, dibutuhkan suatu materi pembelajaran pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa.
Hakikat kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan    warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela Negara demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan Bangsa dan Negara. Tujuan kewarganegaraan  adalah untuk mewujudkan warga negara sadar untuk membela Negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, kepekaan mengembangkan jati diri, dan moral bangsa dalam perilaku kehidupan Bangsa.
Standar  kewarganegaraan adalah pengembangan :
      1.Nilai-nilai cinta tanah air.
      2.Kesadaran berbangsa dan bernegara.
      3.Keyakinan terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara.
      4.Nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup.
      5.Kerelaan berkorban untuk masyarakat, Bangsa, dan Negara.
                 Karakter kewarganegaraan adalah suatu konsep pendidikan yang berdasarkan atas kekuatan keadilan serta keutamaan “citizenship” (meliputi tanggung jawab sosial, kesetiaan, dan mampu bekerja sama), fairness (meliputi memperlakukan seseorang dengan keadilan), dan kepemimpinan.
Keadilan yang merupakan  kekuatan utama dari karakter kewarganegaraan adalah suatu sikap membagikan hak dan kewajiban kepada seseorang sesuai dengan kemampuannya. Ada tiga keutamaan yang tercakup dalam kekuatan keadilan ini, yaitu “citizenship” (kemampuan untuk bertindak tanggung jawab kepada lingkungan sosial, setia dalam keluarga dan pertemanan, dan bekerja secara kelompok), “fairness” (perlakuan sosial terhadap orang lain tanpa membeda-bedakan statusnya), dan kepemimpinan (kemampuan untuk mempengaruhi dan memberi contoh dalam upaya mencapai suatu tujuan tertentu).

E.Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan
            Pada umumnya ada dua kelompok warga Negara dalam suatu Negara , yakni warga Negara yang memperoleh status kewarganegaraan (stelsel pasif) atau dikenal juga dengan warga negara ( operation of low ) dan warga Negara yang memperoleh status kewarganegaraannya selalu stelse aktif atau dikenal dengan (registration ).Pasal 26 ayat (2) berbunyi :”syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
Dalam undang-undang NO.62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarga negaraan Indonesia, yaitu.
  1. Karena kelahiran.                                           5.karena perkawinan.
  2. Karena pengangkatan.                                    6.karena turut ayah atau ibunya.
  3. Karena dikabulkannya permohonan.              7.karena pernyataan.
  4. Karena pewarganegaraan.
ü  Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesi
Pada dasarnya orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan cara sebagai berikut:

  1. Melalui permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  2. Melalui Pernyataan (bagi orang asing yang melakukan perkawinan sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI)).
Namun terdapat kondisi lainnya yang menyebabkan orang asing dapat diberikan Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden, yaitu :
  1. Orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan untuk kepentingan kepentingan Negara.
A.Melalui Permohonan/Naturalisasi
v  Persyaratan
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan/naturalisasi dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
  • pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5-10 tahun berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi bekewarganegaraan ganda.
  • Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap
v  Proses
Permohonan/naturalisasi dapat diajukan melalui proses sebagai berikut:
Permohonan/naturalisasi diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri  yang sekurang-kurangnya memuat:
1.nama lengkap.                                 4.status perkawinan.
2.tempat dan tanggal lahir.               5.alamat/tempat tinggal.
3.jenis kelamin.                                  6.pekerjaan dan kewarganegaraan asal.
Catatan: Permohonan dan lampiran disampaikan kepada Pejabat (dalam hal ini adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.


v  Biaya
Berdasarkan peraturan, terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas proses permohonan kewarganegaraan/naturalisasi, yang besarnya sebagai berikut:
  1. Permohonan/naturalisasi dikenakan biaya PNBP sebesar Rp5.000.000,-per permohonan.
  2. Pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara sebesar Rp500.000,- per permohonan.
B. PERNYATAAN UNTUK MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA BERDASARKAN PERKAWINAN DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA
v  Persyaratan
Sebelum mengajukan pernyataan untuk mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia yang berasal dari Perkawinan dengan WNI, orang asing wajib memenuhi Prasyarat yang meliputi:
  • Telah melangsungkan perkawinan secara sah dengan WNI.
  • Sudah bertempat Tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun berturut-turut.
  • Memperolehan kewarganegaraan tidak mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
v  Proses
Adapun proses memperoleh Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan dengan WNI (perolehan kewarganegaraan melalui pernyataan) adalah sebagai berikut:
a.Pernyataan untuk menjadi WNI disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup sesuai dengan format yang telah ditentukan ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM.
b.Selanjutnya Pejabat Departemen Hukum dan HAM melakukan pemeriksaan kelengkapan pernyataan yang disampaikan oleh pemohon beserta lampirannya dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima, Dalam Hal kelengkapan pernyataan bersangkutan tidak lengkap, maka Pejabat tersebut akan mengembalikannya dalam jangka waktu 14(empat) belas hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi.
c.Dalam hal kelengkapan pernyataan dinyatakan lengkap, maka pejabat bersangkutan akan menyampaikannya kepada Menteri dalam jangka waktu 14(empat) belas hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima.
d.Selanjutnya menteri terkait akan memeriksa kelengkapan pernyataan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima oleh Pejabat, Dalam hal kelengkapan pernyataan tidak lengkap, maka Menteri bersangkutan akan mengembalikannya kepada Pejabat terkait dalam jangka waktu 14 (empat belas) terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi.
e.Dalam hal kelengkapan pernyataan telah lengkap, Menteri terkait akan menetapkan  Keputusan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia yang dibuat menjadi empat rangkap dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya kelengkapan pernyataan tersebut dari Pejabat, Adapun 4 rangkap Keputusan Menteri tersebut diperuntukan:
  1. 1 rangkap untuk Pemohon yang akan diterima melalui Pejabat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya kelengkapan pernyataan dari Menteri.
  2. Rangkap sebagai Arsip Pejabat yang akan diterima oleh Pejabat dari Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) terhitung tanggal Keputusan tersebut ditetapkan.
  3. Rangkap akan dikirimkan ke Perwakilan Negara asal Pemohon yang akan diterima Perwakilan Negara Pemohon dari Menteri terkait dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan.
  4. dan 1 rangkap menjadi arsip Kementrian terkait.
f.Dalam hal Permohonan Kewarganegaraan tersebut ditolak karena akan menyebabkan kewarganegaraan ganda maka Menteri terkait akan memberitahukan kepada Pemohon melalui Pejabat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penolakan pernyataan.Selanjutnya Pejabat akan memberitahukan penolakan bersangkutan kepada Pemohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung diterimanya pemberitahuan penolakan permohonan bersangkutan dari Menteri.
g.Pemohon wajib mengembalikan semua dokumen yang berkaitan dengan statusnya sebagai orang kepada instansi berwenang dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Keputusan Menteri bersangkutan.
h.Selanjutnya Menteri akan mengumumkan nama orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
v  Biaya
Berdasarkan peraturan, terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas proses memperoleh kewarganegaraan sehubung dengan pernyataan berdasarkan perkawinan dengan WNI, yang besarnya sebagai berikut:
1.Biaya permohonan Pewarganegaraan berdasarkan Perkawinan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per-permohonan.
2.Biaya Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan perkawinan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per permohonan.
3.Biaya Pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Per-Permohonan;


C.PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN OLEH PRESIDEN
Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan oleh Presiden kepada:
  1. Orang Asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia (karena aslasan kepentingan negara).
  2. Orang Asing yang karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau olah raga telah memberikan kemajuan dan keharuman nama Bangsa Indonesia (karena telah berjasa kepada negara).
Catatan:Dengan syarat pemberian kewarganegaraan tersebut tidak mengakibatkan orang asing yang akan diberikan kewarganegaraan menjadi berkewarganegaraan ganda.
Pemberian kewarganegaraan sebagaimana tersebut pada nomor 1 diatas diberikan berdasarkan usul dari pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait.
Usul tersebut diajukan kepada Menteri Pemberian kewarganegaraan sebagaimana tersebut pada nomor 2 diatas diberikan berdasarkan usul dari pimpinan lembaga negara atau lembaga pemerintah terkait dengan tebusan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang diusulkan. Usul tersebut diajukan kepada Menteri.
Dasar Hukum:
1.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006”).
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (“PP 2/2007”).
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (“PP 38/2009”).
4.      Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02-HL.05.06 TAHUN 2006 Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia (“MENKUM HAM M.02/2006”).

ü  Bukti Memperoleh Kewarganegaraan
Untuk memperoleh status kewargannegaraan  Indonesia iperlukan bukti-bukti sebagai berikut (Berdasarkan Undang-undang No. 62/1958).
Ø  Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahirannya adalah dengan Akte Kelahiran.
Ø  Surat bukti kewarganegaraan untuk meraka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan adalah kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing dari peraturan permintaan NO.67/1958,sesuai dengan  edaran Menteri Kehakiman NO.JB.3/2/25,butiran 6,tanggal 5 januari 1959.
Ø  Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka memperoleh karena di kabukannya permohonan adalah petikan langsung presiden tentang permohonan tersebut
( tanpa pengucapan janji dan sumpah ).
Ø  Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pewarganegaraan adalah petikan keputasan presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang di berikan setelah permohonan mengangkat sumpah dan janji setia.

Ø  Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pernyataan adalah sebagaimana dalam surat edaran Menteri Kehakiman NO.JB.3/166/22,tanggal 30 september 1958 tentang memperoleh  / kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
F.Hak dan Kewajiban Warga Negara
            Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Di Indonesia,hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) di jelaskan dalam UUD 1945.
Dalam pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Warga negara  mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.Berdasarkan pada pengertian tersebut,maka adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya,merupakan sesuatu yang niscaya ada.
            Dalam konteks Indonesia,hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-undang 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan dari hak-hak umum yang digariskan dalam Undang-undang 1945.
            Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

ü  Hak Warga Negara
v  Pasal 27
o   Ayat 1 UUD 1945.Pasal ini berbunyi, ‘‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
v  Pasal 27
o   ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

v  pasal 27
o   ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
v  Pasal 28 UUD 1945,berbunyi,”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
v  Pasal 28 A
o   ayat 1,berbunyi “Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

v  Pasal 28 B
o   ayat 1,berbunyi “Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
o   Ayat 2,berbunyi “Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
v  Pasal 28 C
o   ayat 1,berbunyi “Hak untuk mengembangkan diri melalui pemeno han kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya”.
o   Ayat 2 berbunyi “Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif”.
v  Pasal 28 D
o   Ayat 1 berbunyi “Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum”.
o   Ayat 2 berbunyi “Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
o   Ayat 3 berbunyi “Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Ayat 4 berbunyi “Hak atas status kewarganegaraan”.
v  Pasal 28 E
o   Ayat 1 berbunyi “Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali”.
o   Ayat 2 berbunyi “Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya”.
o   Ayat 3 berbunyi “Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
v  Pasal 28 F
o   ayat 1 berbunyi “Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi”.
v  Pasal 28 G
o   Ayat 1 berbunyi “Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia”.
o   Ayat 2 berbunyi “Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.”
v  Pasal 28 H
o   sAyat 1 berbunyi “Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan “.
o   Ayat 2 berbunyi “Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan”.
o   Ayat 3 berbunyi “Hak atas jaminan sosial”.
o   Ayat 4 berbunyi “Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun”.
v  Pasal 28 I
o   Ayat 1berbunyi “Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)”.
o   Ayat 2 berbunyi “Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi tersebut”.
o   Ayat 3 berbunyi “Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional”.
v  Pasal 28 J
o   Ayat 1 berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
o   Ayat 2 berbunyi “Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum”.
v  Pasal 29
o   Ayat 2 berbunyi : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
v  Pasal 30
o   Ayat 1 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
o   Ayat 2 berbunyi “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
o   Ayat 3 berbunyi “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
o   Ayat 4 berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum”.
o   Ayat 5 berbunyi “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat ke ikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”.
v  Pasal 31
o   Ayat 1 berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
o   Ayat 2 berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
o   Ayat 3 berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
o   Ayat 4 berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan Nasional”.
o   Ayat 5 berbunyi “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.

v  Pasal 32
o   Ayat 1 berbunyi “Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya”.
o   Ayat 2 berbunyi “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.

v  pasal 33
o   Ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
o   Ayat 2 berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.
o   Ayat 3 Bebrbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
o   Ayat 4 berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
o   Ayat 5 berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.
v  Pasal 34
o   Ayat 1 berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.
o   Ayat 2 berbunyi “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
o   Ayat 3 berbunyi “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
o   Ayat 4 berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.
ü  Kewajiban Warga Negara
Ø  Wajib mentaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi :”semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Pada ayat 2 berbunyi “taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Ø  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi  : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Ø  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 berbunyi :”Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”.
Ø  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 berbunyi : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Ø  Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1  UUD 1945. Berbunyi : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
G.Tujuan
1.      Menjelaskan pengertian warga negara dan kewarganegaraan.
2.      Menjelaskan konsep,asas,dan unsur kewarganegaraan.
3.      Menganalisis problem dan status kewarganegaraan.
4.      Menjelaskan karakteristik kewarganegaraan.
5.      Menjelaskan cara memperoleh kewarganegaraan.
6.      Mengkritisi bukti memperoleh kewarganegaraan.
7.      Menjelaskan komitmem menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.
8.      Menjelaskan komitmem untuk memperoleh haknya sebagai warga negara.





BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
               Pengertian Warga Negara adalah warga atau anggota dari suatu Negara. Sedangkan Kewarganegara adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara Negara dengan warga negara.Asas kewarganegaraan di tentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara tersebut.Dalam menerapkan asas kewarganegaraan terdapat 2 (dua) pedoman penetapan,yaitu :Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.Unsur kewarganegaraan anatara lain ius soli,ius sanguinis,dan naturalisasi.Problem kewarganegaraan yaitu Kasus orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan, Kasus kewarganegaraan dengan kelompok bipatride, dalam realitas empiriknya,dan Kondisi seseorang dengan status berdwi kewarganegaraan.Status kewarganegaraan meliputi apatride ,bipatride ,dan multipatride.
              Kepribadian dan karakter hampir memiliki makna yang sama, namun sebenarnya, kedua hal tersebut adalah sangat berbeda meskipun berkaitan erat. Allport (1937:48) mendefinisikan kepribadian sebagai organisasi dinamis dari keseluruhan sistem psikologi fisik dalam diri individu yang menentukan penyesuaian dirinya yang unik terhadap lingkungannya.Kepribadian adalah sifat alamiah pembentuk sifat-sifat dasar manusia sedangkan karakter adalah bentuk penjelmaan dari kepribadian yang disesuaikan dengan nilai dan norma yang berlaku. Dengan demikian karakter inilah yang akan menentukan apakah seseorang akan mencapai tujuan secara efektif atau apakah seseorang taat terhadap hukum.
            Cara memperoleh kewarganegaraan ada 7 (tujuh) antara lain : Karena kelahiran,pengankatan,dikalbulkan permohonan,pewarganegaraan,perkawinan,turut dari ayah atau ibu,dan karena pernyatan.Bukti memperoleh kewarganegaraan,yaitu :Akta kelahiran,Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing),Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan,dan Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran Menteri Kehakiman ).Hak dan kewajiban warga negara terhadap Negaranya yang telah diatur dalam Undang-undang 1945 dan berbagai peraturan tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 di dalam UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Winarno,2008.Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.penerbit PT Bumi Aksara :Jakarta.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma:Yogyakarta 2007.
Suprapto. Pendidikan Kewarganegaraan.2007. Madyan Press. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Winata, Ngadimin. Kewarganegaraan RI. 2005. Bumi Aksara. Yogyakarta.

Suharyanto. Pendidikan kewarganegaraan untuk SMA kelas XI .1992. Erlangga.

          Winarno.2009.Kewarganegaraan Indonesia.Bandung :Alfabeta.
          Drs.DARMANSYAH.H.Ilmu Sosial Dasar.1986.Usaha Nasional.Surabaya-Indonesia.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/pengertian-kewarganegaraan-dan-pendidikan-kewarganegaraan-2/ (diakses tanggal 28 Februari 2015 pukul 20.00 WIB).
       

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar