BAB II
PEMBAHASAN
1) Periode Nabi Muhammad SAW (13SH-11H)
Pada masa rasulullah perkembangannya masih sangatlah lambat. Hal itu
dikarenakan rasulullah dan para sahabat perhatiannya masih tertuju pada pengembangan
Al-Qur’an. Selain itu rasul mengharapkan para sahabatnya untuk menghafal
Al-Qur’an dan menuliskannya di tempat-tempat tertentu seperti, pelepah kurma,
keping-keping tulang, dan di batu-batu.
Setelah
rasul wafat, Al-Qur’an telah dihafalkan dengan sempurna oleh para sahabat.
Selain itu ayat-ayat suci Al-Qur’an telah ditulis dengan lengkap, hanya saja
belum terkumpul dalam bentuk mushaf. Barulah pada masa Khalifah Abu Bakar
Al-Qur’ann mulai dikumpulkan dan disempurnakan pada masa khalifah Utsman bin
Afwan. Adapun hadis atau sunnah dalam penulisannya ketika itu masih kurang
memperoleh perhatian sebagaimana Al-Qur’an. bahkan secara resmi nabi melarang
menulis bagi umum karena takut tercampur antara Al-Qur’an . bagaimana tidak
khawatir, Al-Qur’an dan hadis sama-sama berbahasa arab dan sama-sama
disampaikan melalui lisan rasul bagi hadis qauli.
Hadis pada
waktu itu pada umumnya hanya diingat dan dihafal saja, oleh mereka tidak
ditulis seperti Al-Qur’an ketika disampaikan nabi, karena situasi dan kondisi
yang tidak memungkinkan. Dr Mushthafa As-Siba’i menyampaikan beberap alasan
diantaranya :
· Al-Qur’an masih turun kepada Nabi Muhammad SAW dan
kondisi penulisannya masih sagat sederhana dan masih belum dibukukan.
· Kemampuan tulis menulis para sahabat pada awal islam
masih sangat sedikit dan meraka sudah difungsikan sebagai penyulis wahyu
Al-Qur’an.
· Ingatan orang arab ang dikenal bersifat Ummi (tidak
bisa baca tulis) sangat kuat dan diandalkan rasul untuk mengingat dan menghafal
hadis saja.
Dirawatkan
bahwa beberapa sahabat yang memiliki catatan hadis-hadis rasulullah SAW. Mereka
mencatat sebagian hadis-hadis yang pernah mereka dengar dari Rasullullah SAW.
Diantara sahabat-sahabat rasulullah yang mempunyai catatan-catatan hadis rasulullah
adalah Abdullah bin Amr bin Ash yang menulis sahifah-sahifah yang dinamai
As-Sadiqah.
Sebagian
ulama berpendapat bahwa larangan menulis hadis dinasakh(dimansukh) dengan hadis
yang memberi izin yang datang kemudian. Mengingat terjadinya pro dan kontra
seputar masalah penulisan hadis. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa
rasullulah tidak menghalangi usaha para sahabat menulis hadis sara tidak resmi.
Mereka memahami hal itu mengingat bahwa pada saat itu rasul
mengkhawatirkan tercampurnya Al-Qur’an dengan hadis. Sedangkan izin hanya
diberikan kepada mereka yang tidak dikhawatirkan mempercampuradukkan hadis
dengan Al-Qur’an. oleh karena itu, setelah Al-Qur’an ditulis ditulis dengan
sempurna dan lengkap pula turunnya, maka dari itu tidak ada larangan untuk
menuliskannya.
Dalam
pemeliharaan hadis mengandalkan hapalan saja. Yang pada umumnya para sahabat
memiliki penghafalan yang kuat dan daya ingat yang tajam. Hadis cukup diingat
dan di simpan didalam dada sedangkan Al-Qur’an disimpan dalam tulisan dan
disimpan didalam dada. Kecuali begi mereka yang hafalannya sangat kuad dan
memiliki kecakapan dalam menulis sehingga tidak ada kekhawatiran tercampurnya
antara tulisan Al-Qur’an dengan hadis. Penulisan disini bersifat pribadi
bukanlah bersifat umum dan berfungsi untuk membantu hapalannya, karena intinya
adalah dihafal.
2) Periode sahabat ( 12-98H)
Setelah
rasul wafat para sahabat masih belum memikirkan penghimpunan dan
pengkodifiksian hadis, karena banyak problema yang terjadi, diantaranya
timbulnya kelompok orang yang murtad, timbulnya peperangan sehingga banyak para
penghafal Al-Qur’an yang gugur dan konsentari bersama Abu Bakar dalam
membukukan Al-Qur’an. Abu Bakar pernah berkeinginan membukukan hadis tetapi
digagalkan karena khawatir terjadi fitnah ditangan orang-orang yang tidak dapat
dipercaya. Umar bin Khathab juga pernah berkeinginan dan mencoba untuk
menghimpunya tetapi setelah bermusyawarah dan beristikharah selama satu bulan
Umar timbul kekhawatiran. Kekhawatirannya dalam membukukan hadis hal itu
dikarenakan hadis dianggap menyerupai dengan ahli kitab yakni Yahudi dan
Nashrani yang mana mereka meninggalkan kitab Allah dan menggantinya dengan
kalam mereka dan menempatkan bioghrafi nabi mereka menjadi kitab mereka.
Pada masa
Khulafaur Ar-Rasyidin ini disebut sebagai masa pembatasan periwayatan. Hukum
kebolehan menulis hadis pada masa ini terjadi secara berangsur-angsur. Pada
saat wahyu turun, umat islam menghabiskan waktunya untuk menghafal dan
menulisnya. Hadis hanya disimpan dalam dada mereka, lalu disampaikan dari lisan
ke lisan. Kemudian setelah Al-Qur’an dapat terpelihara dengan baik, mereka
telah mampu membedakan antara Al-Qur’an dan hadis maka para ulama sepakat
boleh menulis dan pengkodifikas hadis.
Banyak
sekali pada masa awal islam penulisan hadis sebagai catatn pribadi bukan
penulisan resmi dari Khalifah. Banyak bukti yang menunjukkan hal itu, misalnya
surat-surat dakwah yang ditunjukkan kepada para tokoh bangsa dan para raja,
kesepakan perdamaian, Ash-Shadiqah tulisan Abdullah bin Amr bin Ash,
Ash-Shahifah ‘Ali tulisan yang nabi perintahkan kepada Abi Syah pada masa Fath
mekkah. Shahifah jabir tulisan Jabir bin ‘Abdullah Al-Anshary.
Selain itu
terjadi perbedaan para sahabat dalam menguasai hadis. Diantara para sahabat
tidaklah sama dalam kadar meriwayatkan dan penguasan hadis. Ada yang
memiliki lebih banyak, tetapi ada pula yang sedikit sekali. Hal ini
tergantung kepada beberapa hal. Pertama, perbedaan mereka dalam soal kesempatan
bertemu dengan rasul. Kedua, perbedaan mereka dalam bertanya kepada sahabat
nabi lain. Ketiga, perbedaan mereka karena berbedanya waktu masuk islam dan
jarak tempat tinggal mereka dengan rasul.
Ada beberapa
orang sahabat yang tercatat sebagai sahabat yang banyak meriwayatkan hadis dari
nabi dengan beberapa penyebabnya. Antara lain :
· Para sahabat yang tergolong kelompok Al-Sabiqunal
Al-Awwalun (yang mula- mula masuk islam).
· Al-Mukminin (istri-istri Rasul SAW) mereka secara
pribadi lebih dekat dengan rasul jika dibandingkan dengan sahabat-sahabat yang
lain.
· Para sababat yang dekat dan selalu disamping nabi.
· Sahabat yang meskipun tidak lama bertemu dengan nabi
akan tetapi banyak bertanya kepada sahabat nabi yang lain.
Ada 6 orang
diantara sahabat yang tergolong banyak meriwayatkan hadis ialah :
· Abu Hurairah sebanyak 5.374 buah hadis
· Abdullah bin Umar bin Khathab sebanyak 2.635 buah
hadis.
· Anas bin Malik sebanyak 2.286 buah hadis.
· Aisyah Ummi Mukminin sebanyak 2.210 buah hadis.
· Abdullah bin Abbas sebanyak 1.660 buah hadis.
· Jabir bin Abdullah sebanyak 1.540 buah hadis.
Pada masa
sahabat ini sebenarnya penulisan dan periwayatan dari hadis telah banyak
terjadi, namun masih belum ada pengkodifikasian secara resmi berdasarkan intruksi
dari khalifah.
3) Periode Tabi’in
Pada masa
ini disebut sebagain masa pengkodifikasian hadis. Khalifah Umar bin Abdul Aziz
yakni yang hidup pada abad 1 H menganggap perlu adanya penghimpunan dan
pembukuan hadis, karena beliau khawatir lenyapnya ajaran –ajaran Nabi setelah
wafatnya para ulama baik dari kalangan sahabat maupun tabi’in. Maka beliau
mengintruksikan kepada gubernur di seluruh wilayah negeri islam agar para ulama
dan ahli ilmu menghimpun dan membukukan hadis.
Muhammad bin
Muslim bin Asy-Syihab Az-Zuhri atau yang lebih terkenal dengan Az-Zuhri dinilai
orang yang pertama kali dalam melaksanakan tugas pengkodifikasian hadis dari
khalifah. Penkodifikasian ini terjadi pada tahun 100 H dibawah khalifah Umar
bin Abdul Aziz. Maksudnya awal pengkodifikasian secara resmi atas perintah
Khalifah karena melihat sejak zaman rasul pun sebenarnya sudah pernah terjadi
akan tetapi tidak formal.
Kemudian
pengkodifikasian hadis tersebar di berbagai negeri islam pada abad ke 2 H.
Tokohnya diantaranya ialah Abdullah bin Abdul Aziz bin Juraij di Mekah, Ibnu
Ishak di Mekah, Abdurrahmab Abu Amr Al-Auza’i di Syria, Sufyan Ats-Tsauri di
Kufah, Imam Malik bin Anas di Madinah.
Penghimpunan
hadis pada abad ini masih tercampur denag perkatan sahabat dan fatwanya.
Berbeda dengan masa sebelumya yang masih berbentuk lembaran-lembaran (shuhuf).
Yang hanya dikumpulkan tanpa adanya klasifikasi ke dalam beberapa bab atau
materi secara tertib. Akan tetapi pada masa tabi’ain ini hadis sudah terhimpun
dalam perbab.
Tulisan-tulisan
hadis pada awal masa islam sangatlah penting untuk bukti sejarah serta
dokumentasi ilmiah. Selain itu untuk membuktikan bahwa pada masa Rasulullah SAW
sudah ada penulisan hadis walaupun masih belum formal seperti masa tabi’in ini.
4) Periode Tabi’ Tabi’in
Periode
ini adalah pngikut Tabi’in yakni pada abad ke 3 H yang disebut ulama dahulu
atau salaf. Sedangkan ulama pada abad berikutnya abad ke 4 H dan setelahnya
disebut ulama belakangan atau kalaf. Pada periode ini disebut sebagai masa
kejayaan hadis karena pada masa ini kegiatn rihla mencari ilmu dan sunah
serta pembukuannya mengalami puncak keberhasilan yang pesat. Seolah-olah pada
periode ini semua hadis telah terhimpun semua.
Dari latar
belakang tersebut maka lahirlah buku induk enam. Maksud buku induk hadis enam
ialah buku-buku hadis yang dijadikan pedoman oleh para ulama ahli hadis, enam
kitab itu antara lain :
· Al-jami’ Ash-Shahih li Al-Bukhari (194-256 H).
· Al-jami’ Ash-Shahih li Muslim bin Al-Hajjaj
Al-Qusyayri (204-261 H).
· Sunan An-Nasa’i (215-276 H).
· Sunan Abu Dawud (202-276 H).
· Jami’ At-Tirmidzin (209-269 H).
Periode ini masa yang paling sukses dalam pembukuan
hadis, sebab pada masa ini ulama hadis telah berhasil memisahkan hadis nabi
dari yang hadis atau dari hadis nabi dari perkataan sahabat atau fatwanya dan
dapat terfilterisasi antara hadis yang shahih dengan yang bukan hadis. Seolah-olah
pada masa ini hampir seluruh hadis terhimpun dalam 1 buku, hanya sebagian kecil
saja dari hadis yang belum terhimpun. Dan pada masa berikutnya mulai diadakan
tindak lanjud dengan penghimpunan dan penertiban agar ilmu hadis menjadi lebih
sempurna.
B. Penghapalan Hadis
Para sahabat dalam menerima hadis dari Nabi SAW.
berpegang pada kekuatan hapalannya, yakni menerimanya dengan jalan hapalan,
bukan dengan jalan menulis hadis dalam buku. Sebab itu kebanyakan sahabat
menerima hadis melalui mendengar dengan hati-hati apa yang disabdakan Nabi.
Kemudian terekamlah lafal dan makna itu dalam sanubari mereka.
Mereka dapat melihat langsung apa yang Nabi kerjakan
atau mendengar pula dari orang yang mendengarnya sendiri dari nabi, karena
tidak semua dari mereka pada setiap waktu dapat mengikuti atau menghadiri
majelis Nabi. Kemudian para sahabat menghapal setiap apa yang diperoleh dari
sabda-sabdanya dan berupaya mengingat apa yang pernah Nabi lakukan, untuk
selanjutnya disampaikan kepada orang lain secara hapalan pula.
Disisi lain ada riwayat yang menunjukkan pula bahwa
Rasulullah saw melarang penulisan al-Hadits sebagaimana hadits dari Abu Said al
Khudri Dari Abu Said Al-Khudri, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, Janganlah
kalian semua menulis dariku, barang siapa menulis dariku selain al-Quran maka
hendaklah menghapusnya (Shahih Muslim Juz II, hal 710, Musnad Ahmad Juz III,
hal 12 dan 21).
Adanya larangan penulisan al-Hadits ini secara lahir
kontradiksi dengan fakta penulisan al-Hadits dan perintah penulisan al-Hadits.
Dalam menyikapi kontradiksi tersebut para ulama berbeda pendapat. Dalam hal ini
setidaknya terdapat tiga pendapat antara lain; (a) Hadits pelarangan telah
di-nasakh dengan hadits perintah, hal ini didasarkan atas fakta bahwa hadits
perintah khususnya hadits Abu Syah disampaikan setelah Fathu al-Makkah, (b)
larangan bersifat umum, sedangkan perintah bersifat khusus, yaitu berlaku bagi
para sahabat yang kompeten menulis, hal ini karena kebanyakan sahabat adalah
ummi atau kurang mampu menulis sehingga dikhawatirkan terjadi kesalahan
penulisan, (c) pendapat ketiga menyatakan bahwa larangan bersifat khusus yaitu
menulis al-Hadits bersama dengan al-Quran, karena hal ini dapat menimbulkan
kerancuan.
Berkaitan dengan ketiga pendapat tersebut menarik
disimak pendapat dua orang pakar Hadits kontemporer yaitu Dr. Nuruddin Itr dan
Prof. Dr. Muhammad Musthafa Azami. Menurut Dr. Nurudin Itr, pendapat yang
menyatakan bahwa hadits tentang pelarangan telah mansukh dengan hadits perintah
tidak dapat menyelesaikan persoalan. Karena seandainya larangan penulisan
al-Hadits telah di-nasakh dengan hadits perintah niscaya tidak ada lagi sahabat
yang enggan menulis al-Hadits sesudah wafat Rasulullah saw.
Bagi para pencari hadits, hal ini akan menjadi argumen mereka menghadapi para sahabat yang enggan menulis al-Hadits, sebab para pencari hadits ini sangat besar keinginannya untuk membukukan hadits. Karena itu, jalan penyelesaiannya adalah bahwa penulisan al-Hadits pada dasarnya tidak dilarang. Adanya larangan penulisan al-Hadits tidak lain karena adanya illat khusus. Ketika illat itu tidak ada, maka otomatis pelarangan tidak berlaku. Illat yang dimaksud adalah adanya kekhawatiran berpalingnya umat dari al-Quran karena merasa cukup dengan apa yang mereka tulis.
Bagi para pencari hadits, hal ini akan menjadi argumen mereka menghadapi para sahabat yang enggan menulis al-Hadits, sebab para pencari hadits ini sangat besar keinginannya untuk membukukan hadits. Karena itu, jalan penyelesaiannya adalah bahwa penulisan al-Hadits pada dasarnya tidak dilarang. Adanya larangan penulisan al-Hadits tidak lain karena adanya illat khusus. Ketika illat itu tidak ada, maka otomatis pelarangan tidak berlaku. Illat yang dimaksud adalah adanya kekhawatiran berpalingnya umat dari al-Quran karena merasa cukup dengan apa yang mereka tulis.
Untuk memperkuat argumen ini Nurudin Itr mengutip
pernyataan Umar bin Al-Khaththab sebagai mana diriwayatkan oleh Urwah bin
Zubair: Kata Umar: Sesungguhnya saya pernah berkeinginan untuk menuliskan
sunnah-sunnah Rasulullah saw, tetapi aku ingat bahwa kaum sebelum kamu menulis
beberapa kitab lalu mereka menyibukkan diri dengan kitab-kitab itu dan
meninggalkan kitab Allah. Demi Allah saya tidak akan mencampuradukkan kitab
Allah dengan sesuatu apapun buat selama-lamanya" Sedangkan Prof. Muhammad
Musthafa Azami berpendapat bahwa larangan penulisan al-Hadits berlaku untuk
penulisan hadits bersama al-Quran dalam satu naskah. Hal ini karena
dikhawatirkan akan terjadi percampuran antara Hadits dengan al-Quran. Ada dua
argumen yang disampaikan Azami, pertama bahwa Nabi mengimlakkan sendiri
haditsnya. Ini berarti penulisan al-Hadits pada dasarnya tidak dilarang. Kedua,
adanya penulisan al-Hadits yang dilakukan oleh banyak sahabat yang telah
direstui oleh Rasulullah saw. Berdasarkan dua alasan tersebut secara umum
penulisan Hadits tidak dilarang, adanya pelarangan bersifat khusus yaitu
menulis Hadits bersama al-Quran.
Hampir semua orang Islam sepakat akan pentingnya
peranan hadis dalam berbagai disiplin keilmuan Islam seperti tafsir, fiqh,
teologi, akhlaq dan lain sebagainya. Sebab secara struktural hadis merupakan
sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an, dan secara fungsional hadis
dapat berfungsi sebagai penjelas (bayan) terhadap ayat-ayat yang mujmal atau
global. Hal itu dikuatkan dengan berbagai pernyataan yang gamblang dalam
al-Qur’an itu sendiri yang menunjukkan pentingnya merujuk kepada hadis Nabi,
misalnya Q.S al-Ahzab [33]: 21, 36, al-Hasyr [59]: 7.
Akan tetapi ternyata secara historis, perjalanan hadis
tidak sama dengan perjalanan al-Qur’an. Jika al-Qur’an sejak awalnya sudah
diadakan pencatatan secara resmi oleh para pencatat wahyu atas petunjuk dari
Nabi, dan tidak ada tenggang waktu antara turunnya wahyu dengan penulisannya,
maka tidak demikian halnya dengan hadis Nabi. Jika, al-Qur’an secara normatif
telah ada garansi dari Allah, dan tidak ada keraguan akan otentisitasnya, maka
tidak demikian halnya dengan Hadis Nabi, yang mendapatkan perlakuan berbeda
dari al-Qur’an. Bahkan dalam kitab kitab hadis, terdapat adanya pelarangan
penulisan hadis. Hal itu tentunya mempunyai impliksi-implikasi tersendiri bagi
transformasi hadis, terutam pada zaman Nabi.
Kenyataan tersebut di atas merupakan isu penting dalam
sejarah hadis. Sebab hal itu memberi pengaruh penting terhadap gaya atau model
periwayatan hadis, jumlahnya, kemungkinan pemalsuannya, baleh tidaknya
mengambil hadis sebagai hujjah, serta berbagai masalah lain yang terkait di
dalamnya. Memang nampaknya harus diakui bahwa hadis selalu menjadi kajian yang
problematik dan menarik bagi para pemikir muslim ataupun non muslim, baik yang
mengkajinya sebagai pembela maupun sebagai penentangnya. Untuk itu melalui
tulisan ini, penulis akan melihat bagaimana sebenarnya problem mengenai
pelarangan penulisan hadis, bagaimana bentuk transformasi hadis zaman Nabi, dan
implikasinya terhadap transformasi perjalanan hadis pada masa Nabi.
Di antara hadis yang melarang penulisan hadis adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri yang artinya sebagai berikut: Abu Said al-Khudri meriwayatkan bahwa Rasul saw, bersabda, “Jangan kamu menulis darikut kecuali al-Qur’an. Barang siapa yang menulisnya hendaknya ia menghapuskannya.
Di antara hadis yang melarang penulisan hadis adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri yang artinya sebagai berikut: Abu Said al-Khudri meriwayatkan bahwa Rasul saw, bersabda, “Jangan kamu menulis darikut kecuali al-Qur’an. Barang siapa yang menulisnya hendaknya ia menghapuskannya.
Demikian salah satu hadis yang menyatakan pelarangan
penulisan hadis. Apabila ditinjau dari hadis ini, maka dapat diprediksikan
bagaimana implikasinya terhadap penulisan dan pembukuan hadis. Ulama
kontemporer seperti Muhammad Syharur, misalnya memaknai larangan hadis tersebut
sebagai suatu isyarat bahwa hadis itu sebenarnya hanyalah merupakan ijtihad
Nabi yang syarat dengan situasi sosio-kultural dimana Nabi hidup. Namun
demikian, disamping ada hadis yang melarang menulisan hadis sebagaimana dikutip
di atas, dalam bagian yang lain ada juga hadis-hadis yang menunjukkan kebolehan
menulis hadis. Diantaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
yang artinya sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa ketika Fath
Makkah Rasulullah saw. bangkit untuk berkhutbah di tengah orang banyak. Maka
berdirilah seorang penduduk Yaman, bernama Abu Syah. Katanya, “Ya Rasulullah,
tuliskanlah untukku. “Kata Nabi, “Tuliskanlah untuknya”. Terhadap dua riwayat
yang tampak saling bertentangan tersebut, para ulama berbeda pendapat dalam
memahaminya. Sebagian menganggap bahwa larangan itu mutlak, tetapi sebagian
ulama yang lain berusaha mengkompromikannya dengan mengembalikan persoalan
tersebut kepada empat pendapat:
·
Sebagian
ulama menganggap bahwa hadis Abi Said Al-Hudri tersebut Mauquf (Hadits yang
disandarkan kepada Sahabat), maka tidak patut untuk dijadikan alasan, untuk
melarang penulisan hadis.
·
Larangan
penulisan hadis berlaku hanya pada masa awal-awal Islam, karena dikhawatirkan
bercampur dengan al-Qur’an. Sehingga ketika umat Islam telah menjadi banyak
jumlahnya dan pengetahuan tentang al-Qur’an telah tinggi dan mampu membedakan
dengan hadis, maka hilanglah kekhawatiran ini dan dihapuslah hukum pelarangan
ini dengan hadis-hadis yang membolehkan pencatatan hadis. Hal ini dibuktikan
oleh hadis Abu Syah tersebut yang diriwayatkan diakhir kehidupan Nabi. Ini
berarti hadis yang melarang menulis hadis telah dihapus dengan hadis yang
membolehkan untuk menulis hadis.
·
Ada juga
ulama yang mengikuti pendapat bahwa pelarangan menulis hadis itu apabila hadis
ditulis dalam sahifah yang sama dengan al-Qur’an. Karena biasanya ketika mereka
(para sahabat) mendengar ta’wil ayat, mereka lalu menulis dalam sahifah yang
sama dengan al-Qur’an. Hal ini tentu dapat menyebabkan adanya iltibas (campur
aduk) antara ayat-ayat al- Qur’an dengan hadis, terutama bagi mereka yang tidak
mempunyai cita rasa bahasa yang tajam.Dengan adanya larangan penulisan hadis
tersebut pada hakekatnya Nabi mempercayai kemampuan para sahabat untuk
menghafalkannya, dan Nabi khawatir seseorang akan bergantung pada tulisan,
sedang pemberian izin Nabi untuk menulis hadisnya, pada hakekatnya merupakan
isyarat bahwa Nabi tidak percaya kepada orang seperti Abi Syah, dapat
menghafalkannya dengan baik.
· Larangan itu bersifat umum, tetapi
secara khusus diizinkan kepada orang-orang yang bisa baca tulis dengan baik,
tidak salah dalam tulisannya, seperti pada Abdullah bin Umar.”
Para sahabat dalam menerima hadis dari nabi SAW
berpegang pada kekuatan hapalannya, yakni dengan menerimanya dengan jalan
dihafalkan, bukan dengan jalan menulis hadis dalm buku (mushaf). Sebab itu
kebanyakan sahabat menerima hadis melalui mendengar dengan hati-hati apa yang
telah disabdakan oleh nabi. Selanjutnya dari apa yang telah di sabdakan oleh
nabi tersebut kemudian disampaikan kepada orang lain secara menghafal pula.
Ada beberapa faktor dorongan kuat yang cukup
memberikan motivasi kepada para sahabat dalam kegiatan menghfl hadis ini.
Faktor tersebut antara lain : Pertama, karena kegiatan menghafal merupakan
budaya bangsa Arab yang telah diwariskan sejak praIslam dan mereka terkenal
kuat hafalannya, kedua Rasul SAW banyak memberikan spirit melalui doa-doanya,
ketiga seringkali ia menjanjikan kebaikan akhirat kepada mereka yang menghafal
hadis dan menyanpaikan kepada orang lain.
Diantara sahabat yang paling banyak mengafal/meriwayatkan
hadis ialah Abu Hurairah. Menurut keterangan ibnu Jauzi jumlah bahwa hadis yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah sejumlah 5.374 buah hadis. Kemudian para sahabat
yang paling banyak hapalannya sesudah Abu Hurairah ialah :
• Abdullah
bin Umar bin Khathab sebanyak 2.635 buah hadis.
• Anas bin
Malik sebanyak 2.286 buah hadis.
• Aisyah
Ummi Mukminin sebanyak 2.210 buah hadis.
• Abdullah
bin Abbas sebanyak 1.660 buah hadis.
• Jabir bin
Abdullah sebanyak 1.540 buah hadis.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada masa permulaan Al-Qur’an masih diturunkan, Nabi
Muhammad SAW melarang menulis hadits karena dikhawatirkan akan bercampur dengan
penulisan Al-Qu’ran. Pada masa itu, di samping menyuruh menulis Al-Qur’an, Nabi
Muhammuad SAW juga menyuruh menghafalkan ayat-ayat Al-Qur’an.
Jumhur Ulama berpendapat bahwa hadits Nabi
Muhamma SAW yang melarang penulisan hadits tersebut sudah dinaskh dengan
hadits-hadits lain yang mengizinkannya.
Walaupun beberapa sahabat sudah ada yang menulis
hadits, namun hadits masih belum dibukukan sebagaimana Al-Qur’an. Keadaan
demikian ini berlangsung sampai akhir Abad I H. Umat Islam terdorong untuk
membukukan hadits setelah agama Islam tersiar di daerah-daerah yang berjauhan
bahkan banyak di antara mereka yang wafat.
Menurut pendapat yang populer di kalangan ulama
hadits, yang pertama-tama menghimpun hadits serta membukukannya adalah Ibnu
Syihab az-Zuhri, kemudian diikuti oleh ulama-ulama di kota-kota besar yang
lain.
Penulisan dan pembukuan hadits Nabi SAW ini
dilanjutkan dan disempurnakan oleh ulama-ulama hadits pada abad berikutnya,
sehingga menghasilkan kitab-kitab yang besar seperti kitab al-Muwaththa’,Kutubus
Sittah dan lain sebagainya.
B. Saran
Mengingat sangat terbatasnya kemampuan Penulis dalam
menelaah berbagai literature Ulumul Hadits sehingga muatan dan pembahasan
makalah ini sangat tidak sempurna. Oleh karena itu , penulis sangat mengharap
kepada pihak pembaca makalah ini kiranya memberi masukan, perbaikan, dan
penyempurnaan seperlunya. Terima kasih. Wallahu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar